Friday, 16 October 2015

Jenis-Jenis Peta Untuk Kebutuhan Perencanaan Wilayah dan Kota

JENIS – JENIS PETA UNTUK KEBUTUHAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA


Mengenali jenis-jenis peta dalam PWK
image





 
Oleh :
Calvin Sozanolo Telaumbanua (14109003)
 
 
 
Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah & Kota Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan
Institut Teknologi Medan







Kata Pengantar
 

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan berkatnya yang telah Ia berikan Kepada kita. Sehingga Makalah ini dapat terselesaikan tanpa ada hambatan dan masalah yang berarti.
Dengan di susun nya makalah ini, Saya berharap teman-teman yang berada di bidang Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) lebih mengenal Jenis-jenis peta yang akan di gunakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Ya, tentu saja Saya berharap Makalah ini dapat berguna bagi teman-teman yang membutuhkannya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. Saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang berkompeten. Amin.
 
 
 
 
Medan, 8 Mei 2015
 
Hormat
 











Bab 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini, kebutuhan akan peta telah berkembang pesat baik itu peta Digital maupun peta kontrofesional. Peta-peta ini digunakan oleh lembaga-lembaga, instansi pemerintahaan, perusahaan, hingga ke kalangan masyarakat. Peta-peta ini digunakan untuk kepentigan dan kebubutuhan masing-masing. Tidak jarang tenaga-tenaga ahli pembuat peta sering kali digunakan untuk membuat sebah peta.
Tidak terlepas dari itu, Perencanaan wilayah juga sangat membutuhkan yang namanya Peta. Dalam kehidupan sehari hari peta sangat dibutuhkan Oleh masyarakat. Selain itu dalam dunia pariwisata dan penjelajahan peta sangat diperlukan. Selain itu juga peta sangat berguna bagi kegiatan-kegiatan di dunia kerja baik itu berupa penataan, proyek, dsb. Peta pada zaman sekarang dapat digunakan kalangan-kalangan umum untuk melihat lokasi mereka berada serta kegunaan peta sebagai batas-batas tiap-tiap daerah serta dapat melihat apa saja kegiatan yg ada di dalamnya. Peta juga tidak lepas dari perkembangan zaman karna peta sekarang tidak hanya dalam bentuk gambar melainkan dapat dilihat secara langsung melalaui internet.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Peta?
2. Apa saja komponen-komponen, syarat dan unsur sebuah peta?
3. Apa saja peta rencana umum tata ruang?
4. Apa saja peta rencana rinci tata ruang?

1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah agar mahasiswa dapat mengetahui apa saja pengertian, komponen dan syarat-syarat sebuah peta
 
 
Bab 2
PENGERTIAN, KOMPONEN, SYARAT & UNSUR PETA
2.1 Pengertian Peta

Peta adalah gambaran permukaan bumi yang digambar pada permukaan datar, dan diperkecil dengan skala tertentu dan juga dilengkapi simbol sebagai penjelas. Beberapa ahli mendefinisikan peta dengan berbagai pengertian, namun pada dasarnya peta mempunyai arti yang sama. Berikut pengertian peta dari para ahli.
1. Menurut ICA (International Cartographic Association)
Peta adalah gambaran atau representasi unsur-unsur ketampakan abstrak yang dipilih dari pemukaan bumi yang ada kaitannya dengan permukaan bumi atau benda-benda angkasa, yang pada umumnya digambarkan pada suatu bidang datar dan diperkecil/diskalakan.
2. Menurut Aryono Prihandito (1998)
Peta adalah gambaran permukaaan bumi dengan skala tertentu, digambar pada bidang datar melalui system proyeksi tertentu.
3. Menurut Erwin Rainsz (1948)
Peta adlah gambaran konvensional dari ketampakan muka bumi yang diperkecil seperti ketampakannya kalau dilihat vertikal dari atas, dibuat pada bidang datar dan ditambah tulisan-tulisan sebagai penjelas.

4. Menurut Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal 2005)
Peta merupakan wahana bagi penyimpanan dan penyajian data kondisi lingkungan, merupakan sumber informasi bagi para perencana dan pengambilan keputusan pada tahapan pada tingkatan pembangunan.

Dewasa ini sudah dikenal adanya peta digital (Digital Map), yaitu peta yang berupa gambaran permukaan bumi yang diolah dengan bantuan media komputer. Biasanya peta digital ini dibuat dengan menggunakan software GIS (Geography Information System). Ilmu yang mempelajari tentang peta dan pemetaan disebut dengan kartografi dan orang yang ahli dalam bidang peta dan pemetaan disebut kartograf.
2.2 Jenis-jenis Peta
1. Berdasarkan Sumber Datanya
a. Peta Induk (Basic Map)
Peta induk yaitu peta yang dihasilkan dari survei langsung di lapangan. Peta induk ini dapat digunakan sebagai dasar untuk pembuatan peta topografi, sehingga dapat dikatakan pula sebagai peta dasar (basic map). Peta dasar inilah yang dijadikan sebagai acuan dalam pembuatan peta-peta lainnya.
b. Peta Tematik (Peta Khusus)
Peta tematik yaitu peta yang menggambarkan informasi dengan tema tertentu/khusus. Misal peta Geologi, peta pegunungan lahan, peta persebaran objek wisata, peta kepadatan penduduk, dan sebagainya. Salah satu contoh peta Tematik yaitu peta pegunungan lahan. Peta ini merupakan peta yang khusus menunjukan persebaran penggunaan lahan suatu wilayah yang dipetakan.
Gambar: contoh peta guna lahan
Gambar: contoh peta penggunaan lahan
 
3. Berdasarkan Skalanya
a. Peta Kadaster/teknik
Peta ini mempunyai skala sangat besar antara 1 : 100 – 1 : 5.000 peta kadaster ini sangat rinci sehingga banyak digunakan untuk keperluan teknis, misalnya untuk perencanaan jaringan jalan, jaringan air, dan sebagiannya.
b. Peta skala besar
Peta ini mempunyai skala antara 1 : 5.000 sampai 1 : 250.000. Biasanya peta ini digunakan untuk perencanaan wilayah.
c. Peta skala sedang
Peta ini mempunyai skala antara 1 : 250.000 sampai 1 : 500.000.
d. Peta skala kecil
Peta ini mempunyai skala antara 1 : 500.000 sampai 1 : 1.000.000.
e. Peta Geografi/Dunia
Peta ini mempunyai skala lebih kecil dari 1 : 1.000.000.

2.3  Fungsi Pembuatan Peta
a. Menunjukkan posisi atau lokasi relatif ( letak suatu tempat dalam hubungannya dengan tempat lain ) di permukaan bumi.
b. Memperlihatkan atau menggambarkan bentuk-bentuk permukaan bumi (misalnya bentuk benua dan gunung) sehingga dimensi terlihat dari peta.
c. Menyajikan data tentang potensi suatu daeah.
d. Memperlihatkan ukuran, karena melalui peta dapat diukur luas daerah dan jarak-jarak di atas permukaan bumi.
2.4 Syarat Serta Unsur dari Peta
Setiap peta yang benar yakni harus memenuhi beberapa unsur dan beberapa syarat. Yang dimaksud dengan Syarat peta adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi dalam membuat atau menggambar peta sehingga dihasilkan peta yang baik, benar, dan pastinya menarik. Sedangkan yang dimaksud dengan Unsur peta adalah hal hal atau bagian yang harus terdapat dalam gambar peta yang baik dan benar. Apa saja syarat syarat dari peta ? dan apa saja unsurnya ? berikut :
1. Syarat syarat peta
Syarat syarat menggambar peta harus dipenuhi agar menghasilkan peta yang baik dan benar. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam menggambar peta antara lain adalah:
· Equivalent.
Apa yang dimaksud dengan equivalent ? Equivalnet artinya luas daerah pada peta harus sesuai dengan luas daerah yang sebenarnya di tempat atau lapangan.
· Equidistant
Apa yang dimaksud dengan Equidistant ? Equidistant artinya adalah jarak daerah pada peta harus sesuai dengan jarak daerah yang sebenarnya di lapangan dengan perbandingan sekala yang tepat.
· Conform
Apa yang dimaksud dengan conform ? Conform artinya adalah bentuk dari daerah tersebut yang tergambar pada peta harus sesuai dengan bentuk daerah sesungguhnya di lapangan.
Peta harus mudah dipahami sehingga tidak membingungkan orang yang membaca atau melihat atau pengguna peta tersebut. Penyajian informasi pada peta haruslah lengkap, teliti, dan sistematis.
 
2. Unsur Peta
Seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi, yang dimaksud dengan unsur peta adalah segala sesuatu yang harus ada pada peta atau bagian bagian yang harus terdapat pada peta. Jika ada salah satu unsur peta yang tidak terpenuhi, maka peta tersebut tidak baik atau kurang baik. Berikut adalah beberapa unsur dari peta yang harus terdapat dalam peta.
1). Judul Peta
Judul dari peta mencerminkan isi utama dari peta, misalnya peta yang berjudul "Peta Indonesia" berarti peta tersebut isinya tentang keadaan dari negara Indonesia.
2). Skala Peta
Skala Peta menunjukkan perbandingan jarak di peta dengan jarak sesungguhnya di lapangan. Contoh peta berskala 1:1000.000, berarti 1 cm jarak di peta sama dengan 1 juta cm atau 10km jarak dilapangan atau jarak sebenarnya. Berdasarkan bentuknya, skala peta dikelompokkan menjadi dua yakni skala garis dan skala angka.
· Skala Garis (Skala grafis)
Pengertian dari skala garis adalah skala peta yang berbentuk garis dengan ukuran perbandingan tertentu. Skala garis biasanya diletakkan pada bagian dalam peta pokok di atas legenda atau didalam kolom legenda.
· Skala Angka (Skala Numerik)
Merupakan skala yang berupa angka angka atau berbentuk angka. skala angka bisanya diletakan pada bagian ats legenda atau didalam kolom legenda. Berikut adalah contoh dari sekala angka :
Peta bersekala 1:400.000. Artinya 1cm pada peta sama dengan 400.000 cm (4km) di permukaan bumi.
3). Penunjuk Arah atau Orientasi
Secara umum peta menggunakan orientasi utara artiya adalah bagian atas pada peta selalu menunjukkan arah utara. Bentuk atau simbol orientasi arah peta bermacam macam, salah satunya berupa anak panah dengan huruf U pada bagian atasnya. 
Orientasi arah pada peta biasnaya diletakkan di bagian mana saja yang kosong pada ruang dalam peta utama.
4). Simbol peta atau Lambang Peta
Simbol peta atau lambang peta ini ada berbagai macam simbol, penegrtian dari simbol peta adalah tanda tanda khsus pada peta yang mewakili objek yang dipetakan. Tujuan dari penggunaan simbol pada peta adalah untuk memudahkan pemakai peta dalam membaca dan memahami isi dari peta itu sendiri. Berdasarkan bentuknya, simbol peta dikelompokkan menjadi 4 berikut adalah penjelasanya :
a. Simbol titik
Simbol titik pada peta terdiri atas bermacam macam ukuran dan bentuk, ada yang berbentuk kotak, segitiga, lingkaran, dan bentuk lainya.
image
b. Simbol Garis
image
Simbol garis berbentuk bermacam macam garis, Antara lain yakni : garis tebal, garis putus putus, garis sejajar, tanda tambah dan titik, tanda tambah dan kurang, dan lainya.
c. Simbol Warna

image
Gambar simbol warna peta
Warna yang digunakan tidak setiap warna yang dapat digunakan, hanya warna warna khusus yang digunakan. beberapa warna memiliki makna atau arti tertentu yang menggambarkan keadaan alam yang tergambar pada peta. Keadaan alam dan kenampakan sosial yang bisa dituliskan dengan simbol warna antara lain adalah : hasil budaya manusia (seperti : kota, jalan, candi, danlainya), dataran tinggi, dataran rendah, perairan, dan lain sebagainya.
 
d. Simbol Area Atau wilayah
image
Gambar Simbol Area Peta
Bukan sembarangan gambar yang dapat digunakan untuk simbol peta bagian ini, bentuk gambar unruk simbol peta adalah gambar gambar tertentu, seperti : pohon kelapa, padi, hewan, dan lain sebagainya. Gambar yang digunakan juga bukan gambar sebenarnya, biasanya dalam bentuk ilustrasi saja. Srtiap bentuk gambar pada simbol peta melambangkan keadaan benda yang digambar pada daerah uang dipetakan.

5. Garis Astronomis
Garis astronomis merupakan garis lintang dan garis bujur dengan angka derajat yang dituliskan pada tepi garis peta. Gris Astronomis merupakan garis khayal yang sebenarnya tidak ada di permukaan bumi. GAris astronomis perlu dibuat pada peta, karena sangat penting dan sangat besar manfaatnya. Apa saja fungsi darigaris astronomis ? berikut :
· Garis Lintang dan bujur untuk mencari lokasi suatu tempat atau daerah
· Garis bujur untuk menentukan daerah waktu di daerah yang dipetakan
· Garis Lintang untuk menentukan daerah iklim matahari daerah yang dipetakan.
6. Inset
Inset adalah peta kecil di dalam peta pokok yang fungsinya sebagai penunjuk lokasi daerah yang dipetakan terhadap daerah lain yang lebih luas. Terkadang inset di dalam peta pokok terutama tempat yang kosong. Inset digambar dengan skala yang berbeda dengan skala peta pokok
7. Lettering
Merupakan pengangkaan (angka) dan pemberian tulisan pada sebuah peta. Setiap peta pasti terdapat tulisan angka atau huruf yang memberi penjelasan setiap kenampakan yang tergambar pada sebuah peta. Tulisan biasnaya digunakan untuk menuliskan nama sungai, danau, kota, dan nama lainya. Angka peta biasnaya digunakan untuk menulis angka derajat dan ketinggian suatu tempat.








8. Legenda
Legenda merupakan unsur atau bagian peta yang berisi keterangan simbol simbol peta. Tempat legenda pada peta terdapat pada peta utama di tempat yang longgar / luas.
image





BAB III
PETA RENCANA UMUM TATA RUANG
Sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG”,
Pasal 2
(1) menegaskan bahwa Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
Pasal 3
Rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam Peta Rencana Tata Ruang. Bagian Kedua Peta Rencana Tata Ruang Paragraf 1 Umum
Pasal 4
(1) Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Peta Rencana Struktur Ruang; dan
b. Peta Rencana Pola Ruang.
(2) Selain Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan Peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang berarti semua Bentuk dari Rencana Tata Ruang baik itu umum dan rinci, serta rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan pedesaan, dan kawasan lainnya dituangkan dalam Peta Rencana Tata Ruang.
 

A. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan:
a) sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b) Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000;
c) Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
d) Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG.
Pasal 12
1) Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kerincian kelas unsur; dan
b. simbolisasi.
2) Kerincian kelas unsur dan simbolisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
3) Dalam hal diperlukan perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan kerincian kelas unsur dan simbolisasi dilakukan oleh Kepala Badan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
4) Perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau Badan.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi diatur dengan peraturan Kepala Badan.
 
B. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
2. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
3. Dalam hal wilayah provinsi memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.
4. Dalam hal wilayah provinsi berbatasan dengan wilayah provinsi lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang berbatasan langsung.
5. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah provinsi ditambah dengan wilayah provinsi yang berbatasan langsung dalam Koridor 5 (lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.
 

C. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

1. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
2. Dalam hal wilayah kabupaten memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.
3. Dalam hal wilayah kabupaten berbatasan dengan kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan langsung.
4. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah kabupaten ditambah dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dalam Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.
 
D. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
1. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
2. Dalam hal wilayah kota memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.
3. Dalam hal wilayah kota berbatasan dengan kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan langsung.
4. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah kota ditambah dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dalam Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.

Sistem jaringan prasarana jalan pada Peta struktur ruang wilayah kota harus digambarkan mengikuti terase jalan yang sebenarnya.
 
image
image
image
image





BAB IV
PETA RENCANA RINCI TATA RUANG
 

A. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau/Kepulauan
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:500.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
B. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
1. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis nasional dalam Rencana Tata Ruang Wilayah nasional.
2. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam
3. Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
C. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi
1. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi.
2. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a. referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
3. Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.
D. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten
1. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis kabupaten dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten.
2. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
3. Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.
E. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota
1. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis kota dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kota.
2. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
3. Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.
Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota memuat unsur dengan tingkat kedetilan geometris sesuai dengan Skala yang ditetapkan.
F. Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
1. Peta Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar dengan Skala yang sesuai dengan bentang objek atau kawasan dan/atau tingkat kepentingan objek atau kawasan yang digambarkan;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
2. Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.
 
BAB V
KESIMPULAN

KESIMPULAN
Rencana Tata Ruang baik itu Umum maupun Rinci, telah di atur oleh Peraturuan Pemerintah yang setiap tahunnya diatur dan di ubah oleh Pemerintah sesuai dengan Kebutuhan yang berkembang. Setiap Rencana Tataruang Umum dan Rinci di tuangkan ke dalam Peta Tata Ruang.
 
 



DAFTAR PUSTAKA
SMAN 104 Jakarta.2014.http://geografi.sman104jkt.sch.id/pengertian-fungsi-dan-jenis-peta/. Mei 2015
http://www.gerbangilmu.com/2015/01/pengertian-syarat-dan-unsur-peta-lengkap-dengan-gambar.html. Mei 2015
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
 
 
Anda dapat mendwonload filenya pada link di bawah ini.
Dwonload file .pdf

Kecerdasan buatan (artificial intelligence)

Kecerdasan buatan   adalah kecerdasan yang ditambahkan kepada suatu sistem yang bisa diatur dalam konteks ilmiah atau bisa disebut juga   in...